JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan sela terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Putra, pada Kamis (9/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih meminta agar sidang tersebut tidak molor.
Pasalnya, dalam agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (6/2/2023), sidang terlambat hingga 30 menit.
"Untuk putusan selanya, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin.
Jon sendiri tak membeberkan alasan molornya sidang tanggapan eksepsi JPU. Namun, dia menegaskan agenda sidang selanjutnya harus dilaksanakan sesuai jadwal.
"Ke depan saya tidak ingin lagi yang terlambat, kita tetap patuh terhadap waktu yang kita sepakati. Karena ini (kasus Teddy Minahasa) kebetulan semua tahu, di seluruh Indonesia," ucap Jon.
Menurut Jon, banyak pihak yang rugi apabila persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Dia berpandangan, sidang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
"Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus serius, dan memang harus sungguh-sungguh," ujar Jon.
Dalam sidang hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan.
Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuau dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," terang JPU.
Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa bin Abubakar Almarhum tetap dilanjutkan," sebut JPU.
Setelah membacakan tanggapan eksepsi Teddy Minahasa, jaksa pun menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/21574721/hakim-minta-sidang-putusan-sela-teddy-minahasa-pada-9-februari-tidak