JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syahputra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasya terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tunoyuda Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka dicabut setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka.
Selain itu, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan tersebut.
“Kami Polda metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut,” ucap Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggelar audit terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri.
“Audit investigasi oleh Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan ),” imbuhnya.
Tanggapan keluarga
Kuasa hukum keluarga almarhum Hasya, Rian Hidayat, mengapresiasi tindakan korektif Polda Metro Jaya tersebut.
"Bersamaan dengan itu, menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," ujar Rian.
Luapan kebahagiaan pun tak dapat dibendung oleh ibunda Hasya bernama Dwi Syafiera Putri.
"Alhamdulillah, bersyukur banget. Kalau sudah kuasa Allah, yang terjadi maka terjadilah," ujar Dwi saat dihubungi awak media, Senin.
Meski status Hasya sebagai tersangka dicabut, pihak keluarga mengatakan bahwa kasus tabrakan maut yang menewaskan Hasya akan tetap dilanjutkan.
“Kami tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas”.
Kronologi kecelakaan
Diberitakan sebelumnya, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati Jalan Raya Srengseng Sawah.
Hasya yang terjatuh ke sisi kanan jalan kemudian tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Awalnya polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dia dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan dirinya kehilangan nyawa.
Karena tersangka tewas, maka kasus pun dihentikan. Namun, publik seketika marah dan merasa polisi berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.
Sejumlah pakar pun menilai pensiunan Polri itu bisa dihukum karena sejumlah faktor.
Pertama, Eko diduga menolak untuk membawa Hasya ke rumah sakit usai kecelakaan terjadi. Akibatnya, Hasya tergeletak 45 menit di jalan hingga ambulans datang.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengungkapkan, orang yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menolong korban tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.
“(Di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa Eko bisa juga dijerat pasal lain soal kelalaian dalam berkendara.
"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya," tegas Fickar.
Fickar mengatakan, salah satu pasal yang bisa menjerat Eko terdapat dalam Pasal 311:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre, Dzaky Nurcahyo | Editor Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/05082191/akhirnya-mahasiswa-ui-yang-ditabrak-pensiunan-polri-hingga-tewas-tak-lagi