Salin Artikel

Akhirnya, Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri hingga Tewas Tak Lagi Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syahputra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasya terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tunoyuda Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka dicabut setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka.

Selain itu, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan tersebut.

“Kami Polda metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut,” ucap Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggelar audit terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

“Audit investigasi oleh Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan ),” imbuhnya.

Tanggapan keluarga

Kuasa hukum keluarga almarhum Hasya, Rian Hidayat, mengapresiasi tindakan korektif Polda Metro Jaya tersebut.

"Bersamaan dengan itu, menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," ujar Rian.

Luapan kebahagiaan pun tak dapat dibendung oleh ibunda Hasya bernama Dwi Syafiera Putri.

"Alhamdulillah, bersyukur banget. Kalau sudah kuasa Allah, yang terjadi maka terjadilah," ujar Dwi saat dihubungi awak media, Senin.

Meski status Hasya sebagai tersangka dicabut, pihak keluarga mengatakan bahwa kasus tabrakan maut yang menewaskan Hasya akan tetap dilanjutkan.

“Kami tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas”.

Kronologi kecelakaan

Diberitakan sebelumnya, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati Jalan Raya Srengseng Sawah.

Hasya yang terjatuh ke sisi kanan jalan kemudian tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Awalnya polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dia dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan dirinya kehilangan nyawa.

Karena tersangka tewas, maka kasus pun dihentikan. Namun, publik seketika marah dan merasa polisi berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.

Sejumlah pakar pun menilai pensiunan Polri itu bisa dihukum karena sejumlah faktor.

Pertama, Eko diduga menolak untuk membawa Hasya ke rumah sakit usai kecelakaan terjadi. Akibatnya, Hasya tergeletak 45 menit di jalan hingga ambulans datang.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengungkapkan, orang yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menolong korban tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto.

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa Eko bisa juga dijerat pasal lain soal kelalaian dalam berkendara.

"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya," tegas Fickar.

Fickar mengatakan, salah satu pasal yang bisa menjerat Eko terdapat dalam Pasal 311:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre, Dzaky Nurcahyo | Editor Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/05082191/akhirnya-mahasiswa-ui-yang-ditabrak-pensiunan-polri-hingga-tewas-tak-lagi

Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke