Diketahui, mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor 3110-00 menabrak pemotor, tepatnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun.
Mobil itu ternyata tidak menggunakan nomor polisi asli kendaraan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut terdaftar dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) lain.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa ada dugaan penyalahgunaan pelat dinas Polri di kasus ini.
“Hasil pendalaman sementara, ini adalah penyalahgunaan. Karena (pemilik mobil) tidak berhak (menggunakan pelat tersebut),” ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Nomor polisi sebenarnya
Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP H Ediyono mengungkapkan bahwa nomor asli mobil Fortuner itu adalah B 1236 FJD.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil tersebut milik mertua sang pengemudi yang merupakan anggota Polri dan berdinas di Polda Lampung.
“Mengakunya itu mobil bapak mertuanya (seorang) polisi, dinasnya di Lampung," kata Ediyono.
"Itu kami cek di Bekasi Kota, dia pajaknya hidup, kepemilikannya benar," sambungnya.
Kronologi kecelakaan
Seorang saksi mata bernama Sihotang (67) mengatakan, mobil dinas polisi tersebut berada di jalur bus transjakarta dan melaju dari arah Pulo Gadung ke Pramuka.
Sementara pemotor yang ditabrak datang dari arah mal Arion menuju Kelapa Gading.
"Dia jalan di jalur busway. Lampu merah diterobos itu sama dia (dan tabrakan pun terjadi),” ungkapnya di lokasi, Selasa.
Akibat dari kecelakaan tersebut, sang pengendara motor terkapar di lokasi. Menurut keterangan Sihotang, sang pengemudi mobil sempat berusaha kabur.
Namun, laju kendaraan itu berhasil ditahan oleh banyak tukang ojek.
Berbeda dengan keterangan saksi, Ediyono mengatakan bahwa pelaku penabrakan tidak berniat kabur dan mau bertanggung jawab penuh.
"Dari pihak pelaku bertanggung jawab penuh dalam pengobatan dan sebagainya, termasuk (penanganan) kendaraan yang rusak," ungkap dia.
Terkait kesaksian warga yang mengatakan bahwa pengendara mobil itu berada di jalur bus transjakarta, Ediyono menyangkal hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengemudi melintas di jalur tengah, bukan jalur Transjakarta.
Korban sendiri diketahui mengalami patah tulang pada tangan kanan dan luka lecet pada kaki kanan. Korban telah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Ediyono.
(Penulis : Nabilla Ramadhian, Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/10/08282591/saat-pelat-dinas-polri-disalahgunakan-menantu-polisi-dan-berujung