Peningkatan status ini terjadi beberapa jam setelah pihak pelapor membuat laporan dan aparat telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan.
Namun, perubahan status ke tahap penyidikan tidak langsung membuat sopir Fortuner yang berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengonstruksikan kasus ini dengan pasal 406 KUHP.
"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, sementara ini pasal yang disangkakan adalah 406 KUHP," ungkap Ade Ary saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Pasal 406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," sambung Ade Ary.
Terkait dengan Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2), isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 406 Ayat (1)
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 406 Ayat (2)
"Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."
Lebih lanjut, Ade Ary mengaku pihaknya masih terus mencari bukti. Polisi juga melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru.
"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," tutur Ade Ary.
Kronologi kejadian
Sebagai informasi, aksi brutal GR bermula saat Ari membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.
Begitu keluar dari pintu gerbang Gedung Office 8, Ari mengaku mobilnya diadang mobil Fortuner.
"Saya keluar dari Gedung Office 8. Saya bawa penumpang, saya pengemudi taksi online. Keluar dari pintu keluar parkiran, mobil saya diadang oleh Fortuner, saya pas itu belum lihat pelatnya," ucap Ari dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Minggu.
Karena mobilnya diadang, Ari menyalakan lampu jauh alias lampu dim ke arah mobil Fortuner tersebut.
Saat menyalakan lampu dim kedua, sang pengendara Fortuner masih belum melajukan kendaraannya.
Namun, usai menyalakan lampu dim keempat, pengendara Fortuner itu baru memberikan jalan.
"Lampu keempat (menyalakan lampu dim), baru dia minggir. Kemudian, sambil membuka kaca, mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya," sebut Ari.
"(Lalu), mengeluarkan jari tengah, kemudian saya buka kaca dan mempertanyakan kenapa marah-marah," sambung dia.
Saat itu, sang pengemudi Fortuner justru berlagak di hadapan Ari dan menggertaknya.
Ari lantas meninggalkan lokasi tersebut ke arah Mampang, Jakarta Selatan. Sementara itu, pengemudi Fortuner pergi ke arah Antasari, Jakarta Selatan.
Tak berselang lama, masih di Jalan Senopati, pengemudi Fortuner itu menghampiri Ari. Mobilnya kembali diadang oleh pengemudi Fortuner tersebut.
Saat itu, pengemudi Fortuner turun dari kendaraannya sembari membawa airsoft gun mainan. Menggunakan senjata tersebut, pengemudi Fortuner memukul kaca mobil Ari di bagian kanan dan kiri.
Tak hanya itu, pengemudi Fortuner kembali ke kendaraanya dan mengambil pedang anggar.
Menggunakan pedang tersebut, pengemudi Fortuner kembali merusak kendaraan Ari, tepatnya di bagian kaca depan dan kap mobil.
"Tidak puas oleh perusakan tersebut, pengemudi kembali ke mobil, kemudian mobil saya dua kali ditabrak dari samping sebelah kanan (sebanyak) dua kali," tutur Ari.
Ia lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan perkara kejadian tersebut bernomor STTLP/B/492/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/13/16284181/polisi-mengonstruksikan-kasus-pengemudi-fortuner-yang-rusak-mobil-taksi