TANGERANG, KOMPAS.com- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghibahkan dua bidang aset taman pemakaman umum (TPU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Bupati Tangerang Zaki Iskandar secara langsung menandatangani penyerahan hibah aset TPU tersebut di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2/2023).
“Semoga pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” ujar Zaki, Selasa.
Pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Acuannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun, dua bidang aset yang dihibahkan itu berlokasi di TPU Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 meter persegi.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penyerahan hibah aset TPU itu akan membawa manfaat bagi masyarakat di Tangsel.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Bupati Tangerang atas telah berkenannya menyerahkan tanah TPU di Kadussirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ucap Benyamin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/22505811/pemkab-tangerang-hibahkan-tpu-kadusirung-dan-tpu-mekarwangi-untuk-pemkot