"Dari keterangan pelaku, ia emosi karena saat pelaku mengajak untuk bermalam, korban menolak ajakan itu dengan nada tinggi," ungkap Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).
Karena ditolak, pelaku pun naik pitam. Pelaku mengambil pisau lalu menusuk korban beberapa kali.
"Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban," ucap Twedi.
Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri.
Twedi mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (13/2/2023).
Akibat perbuatannya, GL akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10-12 tahun penjara.
"Ditangkap dalam kurun waktu 2x24 jam karena dia kabur ke Lampung. Jadi kejadiannya hari Sabtu, pelaku diamankan Senin, 13 Februari," jelas Twedi.
Sebelumnya, LH ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu.
Ada sejumlah luka di tubuh LH.
"Ditemukan dalam keadaan luka di tubuhnya, antara lain luka lebam di dahi kiri, luka di dahi dan luka tusuk di area payudaranya," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja saat dikonfirmasi, Senin lalu.
Usai ditemukan, jasad LH langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/14140421/bunuh-selingkuhan-di-cikarang-pelaku-kesal-korban-ogah-diajak-menginap