"Pada hari ini pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dengan identitas inisial ERA, kelahiran 1997, pekerjaannya swasta, alamatnya di Kampung Citayam," ungkap Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).
ERA, lanjut Ahmad, ditangkap di bilangan Sawangan, Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, yakni satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, dan beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku saat menabrak korban. Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.
Ahmad mengatakan, sejauh ini, pihaknya baru bisa membeberkan informasi itu saja.
"Nanti keterangan lebih lanjut baru akan kami sampaikan melalui press release dengan menghadirkan pelaku," ujar Ahmad.
Diberitakan, EL ditabrak pengendara motor di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).
Pelaku awalnya mengaku akan membawa korban ke klinik. Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong, lalu meninggalkan korban.
Akhirnya, EL meninggal dunia di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/18041491/polisi-tangkap-pengendara-motor-yang-tabrak-lalu-buang-ibu-ibu-di-depok