Salin Artikel

"Tolong Cari Lawan", Kode Eks Kapolsek Kalibaru Minta Polisi Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto meminta polisi di Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang, untuk menjual sabu yang disimpannya.

Kasranto yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru meminta tolong kepada Janto dengan mengirimkan sejumlah pesan melalui WhatsApp pada Agustus 2022.

Hal ini terungkap saat Janto bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Waktu itu Pak Kasranto selama bulan tiga (Maret 2022) sampai delapan (Agustus 2022) itu, di bulan delapan-lah Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu. 'Tolong cari lawan dong'," ujar Janto dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memastikan, apa yang dimaksud dengan kode cari lawan.

Janto yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini menjelaskan, cari lawan bermakna bahwa dirinya diminta untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram yang disimpan Kasranto.

"Jadi kalau cari lawan, itu maksudnya cari yang beli (sabu)," imbuh Janto.

Atas dasar itu, Janto mencari pihak yang hendak membeli barang haram tersebut.

Di tengah proses pencarian, Janto mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara pada September 2022.

Kasranto, pada 24 September 2022, kemudian menginstruksikan kepada Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk mengambil sabu

Kala itu, Janto memasuki ruang kerja Kasranto, dan diberikan satu kilogram sabu.

Kasranto juga sempat menyebutkan bahwa sabu itu milik seorang polisi berpangkat jenderal bintang dua. Namun, dia tak mengungkapkan siapa sosok tersebut.

"Jadi waktu itu di ruang kerja Kapolsek ada semacam tempat tidur. Di ruang tempat tidur itu ada berbentuk lemari, jadi dari situ (sabu) diambil beliau (Kasranto)," urai Janto.

Setelah itu, Janto menyerahkan satu kilogram sabu kepada Alex dengan harga Rp 500 juta.

Dia juga mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantar sabu ke bandar tersebut.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan para terdakwa untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/13373371/tolong-cari-lawan-kode-eks-kapolsek-kalibaru-minta-polisi-jual-sabu-milik

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke