Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menjadikan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional sejak tahun 2006.
Peringatan HSPN sendiri dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa yang mencekam, yakni longsornya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005.
Ketika itu, sekitar pukul 02.00 WIB, sebuah ledakan keras diikuti dengan longsor sampah terjadi di TPA Leuwigajah.
Dalam peristiwa tersebut, gunungan sampah setinggi 60 meter dengan panjang 200 meter diduga goyah akibat guyuran hujan deras selama semalaman.
Selain itu, ledakan gas metana dari dalam tumpukan sampah juga diduga menyebabkan munculnya suara ledakan.
Dua hal tersebut membuat longsoran sampah menggulung dua permukiman yang berjarak sekitar 1 Km dari TPA Leuwigajah, yakni Kampung Cilimus dan Kampung Pojok.
Akibat dari peristiwa tersebut, jutaan meter kubik sampah longsor, menimbun puluhan rumah, dan menewaskan 157 orang.
Tragedi longsornya tumpukan sampah di TPA Leuwigajah dipicu manajemen pengelolaan sampah yang buruk.
Sebab, TPA Leuwigayah menggunakan sistem open dumping, artinya sampah dibuang dan ditumpuk begitu saja.
Tanggal tragedi longsornya gunungan sampah di TPA Leuwigajah pada akhirnya menjadi tonggak sejarah lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional.
Kejadian itu menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak masuk ke lubang yang sama.
Dengan adanya Hari Peduli Sampah Nasional, ini diharapkan dapat mengingatkan semua pihak bahwa sampah merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian utama.
Upaya penanganan dan pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, akademisi, aktivis, komunitas, dunia usaha, dan individu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/06350091/sejarah-ditetapkannya-hari-peduli-sampah-nasional-berawal-dari-peristiwa