Salin Artikel

Datang Jauh dari Kaltim, Devy Singgung Jasa Teddy Minahasa pada Warga Dayak

JAKARTA, KOMPAS.com - Devi (39) rela datang jauh dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk bertemu terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia mengaku, hanya ingin memberikan dukungan kepada Teddy yang duduk di kursi terdakwa.

"Saya datang untuk dukung Pak Teddy," ungkap Devi saat ditemui Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Bukan tanpa alasan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dianggap sudah banyak membantu warga. Hal ini, kata Devi, dilakukan Teddy sejak tahun 2017.

"Kalau misalnya ada kawan-kawan di perbatasan, masyarakat Dayak yang kehidupannya masih minim beliau yang support ini dibangunkan tempat ibadah, sekolah anak-anak," ungkapnga.

Devi menyebut, Teddy juga kerap membagikan paket sembako kepada warga di perbatasan. Kendati tak pernah menjabat di wilayah Kalimantan Timur, lanjut Devi, Irjen Teddy beberapa kali memonitor permasalahan yang ada di sana termasuk soal jembatan yang rusak.

"Kami bela-belain banget dari Kalimantan Timur, maksudnya apa pun itu mau salah benar tapi kalau berbicara tentang kemanusiaan saya salut beliau itu kalau bantu orang enggak pandang siapa pun," ucap Devi.

Tak sendiri, Devi juga mengaku datang bersama beberapa warga Kalimantan Timur lainnya. Devi mengaku tak memiliki kepentingan apa pun ketika menginjakkan kaki di Ibu Kota.

Dia menyatakan, hanya ingin memberi dukungan kepada Teddy yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang menjerat namanya di kasus peredaran sabu.

"Tujuannya sih mau ketemu Pak Teddy, kasih support (dukungan) aja. Mau gimana pun perkara yang melibatkannya tapi beliau orang baik," kata Devi.

Perempuan ini bahkan sempat menghampiri Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa untuk menitipkan salam.

"Pak titip salam ya Pak, ke Pak TM (Teddy Minahasa) dari kami di Kaltim," ucap Devi kepada Hotman.

Mendengar hal itu, Hotman Paris langsung mengiyakan seraya berjalan menuju mobilnya yang terparkir di halaman PN Jakarta Barat.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/10083911/datang-jauh-dari-kaltim-devy-singgung-jasa-teddy-minahasa-pada-warga

Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke