Hotman mengatakan, penasihat hukum itu bernama Faisal yang merupakan salah satu pengacara kliennya.
Namun, Faisal bukan penasihat hukum yang tergabung dalam Kantor Pengacara Hotman Paris.
Sebab, Teddy Minahasa memiliki beberapa penasihat hukum dari tiga kantor pengacara.
"Yang benar fakta kejadiannya adalah bahwa tim kuasa hukum dari Teddy Minahasa itu tiga kantor pengacara. Satu, Kantor Pengacara Hotman Paris, yang kedua, tim pengacara Ronald, dan ketiga, tim pengacara dari FHP atau Faisal," kata Hotman dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Hotman mengatakan, peristiwa yang sebenarnya terjadi di persidangan, Faisal berkeberatan atas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya berulang. Hal itu lumrah terjadi dalam persidangan.
"Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa, protes atas pertanyaan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara," kata Hotman.
Atas dasar itu, hakim marah dan hendak mengeluarkan Faisal dari dalam ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, hakim Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa tak tertib selama persidangan pada Senin lalu.
Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum itu karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.
Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang soal asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.
Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.
Menanggapi keberatan kubu Teddy, Jon Saragih lantas meminta mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.
Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/19215031/hotman-paris-sebut-pengacara-teddy-minahasa-yang-dimarahi-hakim-bukan