Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan penggunaan kantong plastik merupakan mengimplementasikan peraturan bupati yang telah dirancang sebelum pandemi Covid-19.
Perbup yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan, lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita," kata Zaki.
Zaki menjelaskan, aturan tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat dan pengusaha dalam industri apa pun yang menggunakan plastik.
Dengan begitu, aturan pembatasan plastik ini ditargetkan dapat dilaksanakan mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, minimarket, swalayan, hingga pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” jelas Zaki.
Zaki berharap, peraturan bupati yang telah disahkan pada 2022 ini dapat dijalankan oleh masyarakat mulai tahun ini dan seterusnya.
"Ke depan kami berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata dia.
Pembatasan kantong plastik sekali pakai, kata Zaki, juga akan mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/23071601/pemkab-tangerang-mulai-batasi-penggunaan-kantong-plastik-di-pusat