JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pedagang kopi keliling atau starling berinisial AR (30) sebagai tersangka karena menusuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menteng, Jakarta Pusat, Bagus.
Pelaku menusuk korban dengan gunting di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan MH Thamrin pada Kamis (23/2/2023) siang.
"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Samian saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2).
Samian mengatakan, AR dijerat dengan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Untuk ancaman ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara," kata Samian.
Sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, peristiwa penusukan yang dialami oleh anggotanya itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban mengalami luka serius di bagian lengan kiri akibat tusukan gunting dari pelaku. Saat ini korban tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Menurut Arifin, korban telah menjalani operasi karena syaraf lengan kirinya putus akibat luka tusuk.
"Semalam baru selesai operasi karena terkena di bagian otot tangannya. Ada otot dan syaraf di lengan yang putus," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Arifin mengatakan, sampai saat ini korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
"Masih dirawat di rumah sakit," kata Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/25/20055401/pedagang-kopi-starling-yang-tusuk-satpol-pp-di-jakpus-jadi-tersangka-dan