Salin Artikel

Ecky Bunuh Angela karena Jadi Ancaman untuk Keharmonisan Keluarganya

JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menganggap korban sebagai ancaman bagi keharmonisan rumah tangganya.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Angela oleh Ecky yang digelar di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Dalam rekonstruksi tersebut, ada adegan pertemuan Ecky dengan korban di Bandung, Jawa Barat pada 22 Februari 2019.

Kala itu, Angela secara diam-diam mengunjungi rumah keluarga Ecky.

Penyidik yang memimpin rekonstruksi tersebut menyampaikan bahwa pertemuan itu berlangsung setelah Ecky menikahi istrinya pada Februari 2019.

"Setelah tersangka menikah, korban tiba-tiba datang ke rumah orangtua tersangka di Bandung, Jawa Barat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada tersangka untuk menanyakan kabar tersangka," ujar penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Ecky pun memperagakan dirinya menarik Angela keluar rumah untuk membahas hubungan asmara keduanya yang sempat terjalin selama beberapa bulan pada 2018.

Hal itu dilakukan agar pembicaraan keduanya tidak diketahui oleh orang lain, termasuk keluarganya.

Dari situ, komunikasi Ecky dan Angela pun kembali intens. Keduanya bahkan bertemu di Apartemen Taman Rasuna yang dihuni Angela pada 24 Juni 2019.

Di tengah pembicaraan, Angela kemudian menyampaikan kekecewaannya terhadap Ecky yang tidak menikahinya dan memilih perempuan lain untuk dipersunting.

"Pada 25 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB tersangka cekcok dengan korban," kata penyidik.

Bersamaan dengan itu, Ecky juga menyampaikan bahwa tindakan Angela yang mengunjungi rumah keluarganya di Bandung dapat menganggu hubungan tersangka dengan istrinya.

Pembicaraan keduanya pun semakin memanas karena Angela mengancam bakal membocorkan hubungan gelap mereka kepada istri dan keluarga Ecky.

Mendengar pernyataan itu, Ecky langsung mendorong Angela sampai jatuh ke kasur dan mencekiknya hingga meregang nyawa, lalu meninggal dunia.

"Posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala mengantung ke bawah, ke lantai," kata penyidikan saat menjelaskan adegan rekonstruksi.

Terungkapnya mutilasi Angela

Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).

Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).

Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.

Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.

Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.

Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.

Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.

Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/14500481/ecky-bunuh-angela-karena-jadi-ancaman-untuk-keharmonisan-keluarganya

Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke