JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tewas dalam kasus pembunuhan di proyek Kampung Peusar, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/3/2023), dikenal sebagai pelayan di warung nasi.
Sementara pelaku SR (22) adalah pekerja proyek yang kerap makan di warung nasi tempat korban bekerja.
"Dapat kami informasikan, kebetulan warung itu warung yang ditunjuk proyek untuk menyuplai makanan kepada tukang yang kerja di Bedeng Proyek," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu (1/3/2023).
Pelaku merasa kesal dan sakit hati lantaran selalu dikesampingkan ketika memesan makanan oleh korban.
"Jadi tersangka sakit hati, selalu dibelakangi ketika pengambilan makanan," ucap Aldo.
Korban dan pelaku saling mengenal. Korban merupakan wanita berusia 43 tahun, yang tewas karena luka tusukan.
Sementara dua lainnya mengalami luka-luka. Kondisi keduanya masih hidup dan bisa memberi keterangan.
"Alhamdulillah untuk yang korban satu masih dilakukan perawatan di rumah sakit untuk korban yang ketiga sudah bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari," ujar Aldo.
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah membawa barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk para korban.
Sebab itu, pelaku disangkakan dengan pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/19444231/korban-pembunuhan-oleh-pekerja-proyek-di-tangerang-dikenal-sebagai