Untuk diketahui, Erick merupakan debt collector yang mengenakan kaos bergaris-garis saat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dan mengambil paksa mobil Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023 yang lalu.
Setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Erick berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Labuhan Batu, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/3/2023).
Usai ditangkap di Medan, Erick dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023). Setelah itu ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Saya Erick Johnson Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," ujar Erick dalam keterangan video yang diterima, Kamis.
Selain meminta maaf, Erick juga menyampaikan sebuah pesan. Ia mengimbau para debt collector atau penagih utang untuk tidak meniru apa yang dilakukannya.
Sebab, tindakan melawan petugas dan pengambilan paksa kendaraan menggunakan kekerasan berpotensi melawan hukum.
"Kemudian untuk rekan-rekan saya, jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat," kata Erick.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Erick adalah pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.
Erick dapat ditangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara.
"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan Clara dan perbuatan melawan anggota kepolisian.
Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
(Penulis Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/16504361/akhirnya-debt-collector-yang-bentak-polisi-minta-maaf-mengaku-salah-dan