JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengungkapkan, proses pembebasan lahan untuk proyek saringan sampah Kali Ciliwung belum juga rampung hingga Kamis (2/3/2023).
Untuk diketahui, proyek saringan sampah itu terletak di perbatasan antara Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Ada beberapa tempat yang belum selesai pembebasannya," ujar Kepala SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, Dinas SDA DKI Jakarta bakal merampungkan pembebasan lahan untuk proyek saringan sampah itu sesegera mungkin.
Namun, Yusmada tidak mengungkapkan kapan pembebasan lahan itu bakal dirampungkan.
"Ini masih proses (pembebasan lahan). Sesegera mungkin, sesegeranya," ungkapnya.
Yusmada menyebutkan, jika pembebasan lahan itu tak kunjung dirampungkan, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta, selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek saringan sampah itu akan menempuh jalan pinjam pakai lahan.
Adapun SKPD DKI yang bertanggung jawan atas pembangunan proyek saringan sampah tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Yusmada lantas meminta awak media agar bertanya lebih lanjut soal proyek saringan sampah kepada DLH DKI Jakarta.
"Mungkin teknisnya dengan pinjam pakai sementara dulu. Coba tanya ke DLH deh. Prinsipnya (pembangunan proyek saringan sampah) enggak terhambat," urai Yusmada.
Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2022, lahan untuk proyek saringan sampah itu diklaim oleh perwakilan ahli waris bernama Nazarudin.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pembebasan lahan untuk proyek tersebut sejatinya dilakukan Dinas SDA DKI Jakarta.
DLH DKI, kata dia, hanya bertugas membangun saringan sampah Kali Ciliwung tersebut.
"Yang membangun saringan sampahnya DLH DKI, tetapi pembebasan lahannya dilakukan oleh Dinas SDA (DKI)," ucapnya, 15 Desember 2022.
Menurut Asep, anggaran untuk membebaskan lahan di perbatasan Jagakarsa-Pasar Rebo itu juga termasuk dalam wewenang Dinas SDA DKI Jakarta.
Karena itu, ia meminta, polemik sengketa lahan itu ditanyakan langsung kepada Dinas SDA DKI Jakarta.
"Pembebasan tanahnya dianggarkan Dinas SDA (DKI)," ujarnya.
"Bagaimana status dari kepemilikan tanah tersebut, bisa langsung aja ke Dinas SDA," sambung Asep.
Dalam kesempatan itu, ia berharap polemik sengketa lahan dapat segera berakhir.
"Mudah-mudahan, saya berharap, penyelesaian dari masalah ini bisa dapat dilakukan segera," katanya.
Di lokasi proyek saringan sampah Kali Ciliwung, pada Desember 2022, terdapat spanduk bertulisan "Tanah Ini Milik Ahli Waris H. Azhari. Dilarang Keras!!! Memasuki Lokasi Ini Dalam Bentuk Kegiatan Apapun Karena Belum Ada Pembayaran".
Terdapat pula surat yang isinya menolak proyek saringan sampah tersebut, ditandatangi oleh Nazarudin selaku perwakilan ahli waris.
"Kami selaku ahli waris berkeberatan atas pekerjaan tersebut yang mana pihak Pemprov (DKI) sampai dengan saat ini belum melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan ganti rugi kepada pihak kami," tulis Nazarudin dalam surat itu yang kemudian dikutip Kompas.com atas seizinnya
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/18010231/sda-dki-segera-rampungkan-pembebasan-lahan-saringan-sampah-ciliwung