Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, salah satu pelaku ternyata buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sebelumnya pernah melakukan kejahatan lain.
Adapun kedua pelaku berinisial ASM (21) dan RW (24) ditangkap setelah dua kali merampas motor dan membacok dua korban dalam jeda waktu hanya 20 menit, Senin (27/2/2023) malam.
"Peristiwa tersebut menimpa pegawai minimarket berinisial S di Jalan Tanah Sereal 8, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora," kata Putra dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
"Dan di pukul 20.20 WIB pelaku juga merampas motor korban berinsial DE di Jalan Tanah Sereal 13," tambah dia.
Putra menuturkan, pelaku berpura-pura menyeberang jalan lalu menghentikan kendaraan korban.
Setelah korban menghentikan kendaraannya, pelaku menodongkan celurit lalu merampas motor korban.
"Korban yang sadar akan pembegalan pelaku, berusaha mempertahankan motornya, namun pelaku langsung membacok tangan kiri korban sehingga korban mengalami luka dan motor dibawa lari," tutur dia.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya kemarin.
"Barang bukti sepeda motor milik kedua korban S dan DE yakni Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Aerox, dan senjata tajam celurit kami amankan dari pelaku," ujar Putra.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa pelaku ASM merupakan DPO begal ponsel yang menewaskan korban berinisial H di Kampung Duri Dalam, Duri Selatan, Tambora, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku kini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/03/09181471/kawanan-begal-ini-rampas-motor-2-warga-di-tambora-dalam-jeda-waktu-20