JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang Rudolf Tobing atas pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha akan digelar pada Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidangnya Senin depan, sekitar jam 10.00," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan sudah dilakukan pada 13 Februari lalu.
Saat ini, Rudolf Tobing sedang dalam penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung per tanggal 13 Februari hingga 4 Maret 2023.
Menurut Bani, Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha karena merasa sangat kecewa dan sakit hati.
Rudolf membunuh Icha di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Jasad Icha kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Atas pembunuhan itu, Rudolf diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertemtu, paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/03/15063141/sidang-kasus-pembunuhan-oleh-rudolf-tobing-akan-digelar-6-maret