Salin Artikel

Heru Budi Betah Pakai Innova, Kenapa Pemprov DKI Mau Beli Mobil Dinas Baru?

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akhirnya angkat bicara terkait rencana Pemprov DKI membeli mobil listrik jenis sedan dan jip sebagai kendaraan dinasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jip dan Rp 800 juta untuk membeli mobil sedan sebagai kendaraan dinas Heru.

Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Betah Pakai Innova

Terkait pengadaan dua mobil tersebut, Heru dengan tegas menolaknya. 

Ia mengakui adanya instruksi presiden yang mengatur soal pembelian mobil listrik bagi pejabat daerah. 

Namun, ia merasa dia bukan lah pejabat daerah yang dimaksud Presiden karena hanya berdstatus penjabat gubernur, bukan kepala daerah definitif.

"Tahun ini, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Pemprov DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan (untuk) saya," ujar Heru Budi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2023).

Menurut Heru, dia cukup menggunakan mobil Toyota Innova sebagai kendaraan dinasnya.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu mengaku, saat baru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI selama tiga hari, sudah meminta agar kendaraan dinasnya cukup berupa Toyota Innova.

"Saya bukan pejabat, Pj Gubernur (DKI) cukup naik Innova," tegas Heru.

"Memang saya, tiga hari dilantik, saya minta mohon mobil kendaraan cukup Innova," lanjut dia.

Adapun mobil Innova yang digunakan Heru saat ini merupakan kendaraan dinasnya dalam jabatan kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Adanya Inova, ya pakai (Inova)," ujar Heru

Diatur Permendagri

Lantas, muncul pertanyaan. Jika Heru Budi sudah menolak mobil dinas baru sejak awal, mengapa Pemprov DKI tetap menganggarkan pembeliannya?

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono beralasan, pihaknya menganggarkan pembelian mobil dinas karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan Permendagri tersebut, Heru Budi akan memiliki dua kendaraan.

"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/202

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Heru Budi berhak menerima mobil sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.

Menurut Joko, peraturan ini tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.

"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," kata Joko.

Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.

"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.

Kemana mobil dinas bekas Anies?

Joko juga sempat menjelaskan alasan Heru tak menggunakan mobil dinas yang sebelumnya dipakai oleh Anies Baswedan.

Menurut dia, kendaraan bekas Anies tak bisa dipakai karena Anies hendak membeli bekas kendaraan dinasnya itu.

Anies memang bisa membeli bekas kendaraan dinasnya sesuai aturan penggunaan mobil dinas untuk setiap kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2022.

"Jadi gini, ada ketentuan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022 itu bahwa Kepala Daerah yang menjabat lebih dari 4 tahun di perbolehkan untuk mengambil alih kendaraan itu," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).

"Tidak gratis ya. Tapi dengan harga yang terjangkau dan lelangnya juga mekanismenya sudah ada. Melelangnya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/08192851/heru-budi-betah-pakai-innova-kenapa-pemprov-dki-mau-beli-mobil-dinas-baru

Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke