Salin Artikel

AG Pilih Tak Lagi Jadi Pacar Mario Usai Aniaya D, Kuasa Hukum: Orangnya Tidak Bertanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) masih bergulir. Mario diketahui menganiaya D lantaran tak terima kekasihnya AG (15) mendapatkan perlakuan tak baik.

Atas perlakuan tak baik D, Mario memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Tak hanya kasus hukum yang sedang bergulir, hubungan asmara remaja antara Mario dan AG yang beru berjalan satu bulan juga turut kena imbasnya.

Mario dan AG disebut tak lagi jadi kekasih anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu. Padahal, hubungan asmara dua insan remaja inilah yang jadi pemicu adanya penganiayaan D.

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum AG, Sony Hutahaen. Menurut Sony, AG memilih putus dengan Mario lantaran tak terima jadi sasaran kesalahan atas penganiayaan yang terjadi.

"Dan sekarang ketika pemeriksaan dan kami sampaikan, mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan," kata Sony, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (8/3/2023).

"Karena di situ kami jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," ujar Sony melanjutkan.

Mario desak AG hapus pesan suara buat D

Sony berujar, Mario sempat berusaha ingin menghapus barang bukti saat ia digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Selatan. Hal ini yang membuat AG geram.

Seperti diketahui, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara yang berisi bujuk rayu sekaligus ancaman agar D mau menemuinya dengan menggunakan telepon seluler milik AG.

"Dia ini chat langsung dari hp (handphone) dia ke AG. Dia minta tolong VN-VN (voice note) tadi dihapus dong," kata Sony.

Sony menduga, langkah yang diambil Mario itu untuk menghilangkan barang bukti sekaligus ingin melemparkan semua kesalahan kepada AG.

Namun, cara Mario yang ingin hapus barang bukti pun akhirnya ketahuan Polisi. Upaya Mario untuk menghilangkan barang bukti gagal karena data tersebut bisa ditarik kembali meski sudah dihapus.

Bakal dipertemukan dalam rekonstruksi

Rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya yang semula digelar pada Kamis (9/3/2023) hari ini ditunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengonfirmasi bahwa rekonstruksi penganiayaan tersebut direncakan digelar pada Jumat (10/3/2023).

"Ya, benar (rekonstruksi digelar) besok," Trunoyudo, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (9/3/2023).

Dalam rekonstruksi nanti, penyidik akan menghadirkan dua tersangka yaitu Mario dan Shane Lukas, serta pelaku AG. "Iya hadir (tersangka dan pelaku)," ujar Trunoyudo.

Adapun AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ia pun kini ditahan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/19420281/ag-pilih-tak-lagi-jadi-pacar-mario-usai-aniaya-d-kuasa-hukum-orangnya

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke