Salin Artikel

Masih Kebingungan Cuci Baju "Thrift"? Kata Pedagang, Ini Caranya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis baju bekas impor atau yang biasa dikenal 'thrift' masih ramai di Indonesia, terutama di Jakarta.

Pembeli tidak harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan baju bermerek dan berkualitas luar negeri, meskipun bekas.

Fenomena ini menjadi pilihan alternatif masyarakat, terutama anak muda.

Namun, di lain pihak Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrift karena baju-baju bekas tersebut mengandung banyak bakteri.

Berkait dengan isu bakteri yang mengemuka, salah satu pedagang reseller baju bekas impor, Faisal (26), membagikan tips mencuci baju thrift kepada pembeli awam atau yang baru pertama kali membeli.

Tips yang pertama, Faisal mengingatkan agar calon pembeli tidak memilih baju yang dalam kondisi kotor, meskipun pakaian tersebut merek ternama.

"Satu, harus tahu kondisinya seperti apa, jangan diambil yang kotor banget, jangan ambil barang yang dekil banget. Intinya jangan ambil risiko," ujar Faisal saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Kedua, Faisal mengingatkan agar pembeli mencuci bajunya di laundry lebih dari satu kali.

"Pembeli itu harus lebih effort. Misalnya laundry bisa lebih dari sekali, yang penting laundry saja," terang dia.

Ketiga, jika pembeli ingin mencuci bajunya sendiri, Faisal mengingatkan agar mereka mencuci baju tersebut dengan menggunakan air panas. Sebab, menurut dia, mencuci baju bekas harus lebih ekstra jika kulit rentan terhadap penyakit.

"Kalau kayak orang yang mungkin rentan kulitnya, orang yang gampang sakit, direndam terlebih dahulu pakai deterjen, juga yang direndam pakai air hangat," kata Faisal berpesan.

"Ya mungkin kalau orang yang kulitnya rentan gitu, harus lebih ekstra cucinya," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas yang mulai beredar luas di Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal itu pun terlihat dalam Pasal 2 Ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Faktanya, sejak larangan impor barang diterbitkan pada tahun 2021, masih banyak pelaku usaha yang menjual baju impor bekas tersebut.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/20584741/masih-kebingungan-cuci-baju-thrift-kata-pedagang-ini-caranya

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke