Salin Artikel

Kecewanya Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi, Merasa Dibuang seperti Sampah

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa kecewa mendalam eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih tertanam dalam benak mereka karena merasa dibuang bak sampah.

Rasa kekecewaan itu mereka sampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Gambir, Senin (13/3/2023). Mereka protes kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi karena diberhentikan hanya karena faktor usia.

Mereka diberhentikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.

Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi janganlah kami dibuang seperti sampah juga," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware saat unjuk rasa di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dalam aksi unjuk rasa, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.

Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.

Dua tuntutan

Setidaknya, ada dua tuntutan yang dilayangkan oleh puluhan eks PJLP yang dipecat karena usianya yang sudah melewati 56 tahun itu dalam unjuk rasa yang digelar di Balai Kota, Senin (13/3/2023).

Pertama, mereka menuntut Pemprov DKI mempekerjakan salah satu anggota keluarga mereka sebagai PJLP.

"Harapan kami sekali lagi pokoknya hari ini ada kepastian bahwa anggota keluarga kami mau diakomodasi oleh dinas lingkungan hidup untuk menggantikan kami," ujar Azwar.

Jika tuntutan pertama itu tak bisa dipenuhi, maka eks PJLP itu meminta agar mereka dipekerjakan kembali.

Mereka meminta Pemprov DKI untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun.

"Kami sudah bersurat ke ketua DPRD DKI tapi sampai hari ini juga belum ada jawaban apa-apa. Cuma dia bilang aturan ini udah baku, udah diresmikan," ucap Azwar.

Namun, Heru sebelumnya menegaskan aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia juga ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

Seorang pria lanjut usia duduk bersila di trotoar depan gerbang kantor Heru. Ia adalah Ansori Yusuf (57), warga Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Saya tinggal di Bintaro tapi sebelumnya di DKI Jakarta. Kaget saya ketika ada pemberhentian. Saya ikut apel tanggal 1 Januari, tapi ternyata sudah ada orang yang gantikan," kata Ansori.

Ansori diberhentikan tepat pada 31 Desember 2022. Pemberhentian Ansori dan sejumlah tekan PJLP setelah Kepgub 1095/2022 diberlakukan.

Sejak diberhentikan, Ansori hingga kini belum dapat pekerjaan lain. Sedangkan ada istri dan dua anak yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi.

"Ya sudah bilang ke istri kalau sudah selesai. Kami sedih. Ini pendapatan saya satu-satunya. Saya di usia 57 tahun ini siapa yang mau terima kerja lagi," kata Ansori.

Sejak diberhentikan, Ansori mengaku sulit untuk menghidupi keluarga. Jangankan beli pakaian yang bagus, untuk makan saja ia kesulitan.

Belum lagi ia harus membiayai pengobatan anak bungsunya yang mengalami epilepsi, tidak bisa berjalan dan bicara. Anaknya masih menjalani terapi di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat.

Meski tak mengeluarkan biaya karena peserta BPJS, tetapi ia butuh ongkos untuk ke rumah sakit. Selama ini ia hanya mengandalkan uang tabungan untuk bertahan hidup.

Ansori mengaku terpukul atas pemberhentian itu. Padahal, ia menjadi orang pertama sejak adanya PJLP untuk menangani permasalahan di DKI Jakarta.

Sejak saat itu, gajiyang mulanya Rp 2,4 juta lalu meningkat dua kali lipatnya sampai terakhir diberhentikan. Terakhir, Ansori sudah mengantongi gaji sebesar Rp 6 jutaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/14/05500031/kecewanya-eks-pjlp-yang-diberhentikan-heru-budi-merasa-dibuang-seperti

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke