Salin Artikel

Kecewanya Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi, Merasa Dibuang seperti Sampah

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa kecewa mendalam eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih tertanam dalam benak mereka karena merasa dibuang bak sampah.

Rasa kekecewaan itu mereka sampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Gambir, Senin (13/3/2023). Mereka protes kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi karena diberhentikan hanya karena faktor usia.

Mereka diberhentikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.

Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi janganlah kami dibuang seperti sampah juga," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware saat unjuk rasa di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dalam aksi unjuk rasa, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.

Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.

Dua tuntutan

Setidaknya, ada dua tuntutan yang dilayangkan oleh puluhan eks PJLP yang dipecat karena usianya yang sudah melewati 56 tahun itu dalam unjuk rasa yang digelar di Balai Kota, Senin (13/3/2023).

Pertama, mereka menuntut Pemprov DKI mempekerjakan salah satu anggota keluarga mereka sebagai PJLP.

"Harapan kami sekali lagi pokoknya hari ini ada kepastian bahwa anggota keluarga kami mau diakomodasi oleh dinas lingkungan hidup untuk menggantikan kami," ujar Azwar.

Jika tuntutan pertama itu tak bisa dipenuhi, maka eks PJLP itu meminta agar mereka dipekerjakan kembali.

Mereka meminta Pemprov DKI untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun.

"Kami sudah bersurat ke ketua DPRD DKI tapi sampai hari ini juga belum ada jawaban apa-apa. Cuma dia bilang aturan ini udah baku, udah diresmikan," ucap Azwar.

Namun, Heru sebelumnya menegaskan aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia juga ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

Seorang pria lanjut usia duduk bersila di trotoar depan gerbang kantor Heru. Ia adalah Ansori Yusuf (57), warga Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Saya tinggal di Bintaro tapi sebelumnya di DKI Jakarta. Kaget saya ketika ada pemberhentian. Saya ikut apel tanggal 1 Januari, tapi ternyata sudah ada orang yang gantikan," kata Ansori.

Ansori diberhentikan tepat pada 31 Desember 2022. Pemberhentian Ansori dan sejumlah tekan PJLP setelah Kepgub 1095/2022 diberlakukan.

Sejak diberhentikan, Ansori hingga kini belum dapat pekerjaan lain. Sedangkan ada istri dan dua anak yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi.

"Ya sudah bilang ke istri kalau sudah selesai. Kami sedih. Ini pendapatan saya satu-satunya. Saya di usia 57 tahun ini siapa yang mau terima kerja lagi," kata Ansori.

Sejak diberhentikan, Ansori mengaku sulit untuk menghidupi keluarga. Jangankan beli pakaian yang bagus, untuk makan saja ia kesulitan.

Belum lagi ia harus membiayai pengobatan anak bungsunya yang mengalami epilepsi, tidak bisa berjalan dan bicara. Anaknya masih menjalani terapi di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat.

Meski tak mengeluarkan biaya karena peserta BPJS, tetapi ia butuh ongkos untuk ke rumah sakit. Selama ini ia hanya mengandalkan uang tabungan untuk bertahan hidup.

Ansori mengaku terpukul atas pemberhentian itu. Padahal, ia menjadi orang pertama sejak adanya PJLP untuk menangani permasalahan di DKI Jakarta.

Sejak saat itu, gajiyang mulanya Rp 2,4 juta lalu meningkat dua kali lipatnya sampai terakhir diberhentikan. Terakhir, Ansori sudah mengantongi gaji sebesar Rp 6 jutaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/14/05500031/kecewanya-eks-pjlp-yang-diberhentikan-heru-budi-merasa-dibuang-seperti

Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke