Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, berujar bahwa kliennya tidak mengenal AG (15) ataupun membahas AG saat bertemu dengan Mario Dandy.
"Bahwa tuduhan kepada Amanda sebagai provokator dan segala macam kami tampik," ujar Enita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Enita, Amanda mengaku hanya bertegur sapa dengan Mario Dandy dan mengobrol sambil menanyakan kabar masing-masing karena sudah lama tak bertemu.
Dalam pembicaraan itu, kata Enita, Amanda dan Mario Dandy sama sekali tidak menyinggung ataupun membicarakan sosok AG.
"Pertemuan itu seperti pertemuan biasa, kayak menanyakan apa kabar gitu kan, kayak kumpul anak muda, dan saat kumpul itu kafe punya temannya APA. Jadi ya bicara-bicara," ungkap Enita.
"Namun, sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai AG yang seperti diberitakan ya. Untuk apa lagi ya kan? Kurang kerjaan Amanda," sambung dia.
Untuk diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario mengaku marah karena mendengar kabar dari APA yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/13561041/amanda-bantah-jadi-provokator-yang-bikin-mario-dandy-aniaya-d