Hal ini terungkap setelah kubu Dody menunjukkan bukti rekaman percakapan telepon antara Teddy dengan Maman yang diputar dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam percakapan di telepon itu, Teddy meminta Maman untuk membujuk Dody agar mau satu kubu dengannya.
Namun, ada hal menarik yang dikatakan oleh Teddy kepada Maman beberapa saat sebelum mengakhiri percakapan.
Teddy mengatakan bahwa ia adalah anak dari seseorang yang merupakan teman Maman.
Teddy : Saya anaknya Pak Sugiri juga Pak, kawan Bapak. Sugiri almarhum 73.
Maman : Sugiri, oh iya, iya.
Setelah itu, Maman enggan menanggapi lebih lanjut apa yang disampaikan Teddy soal ayahnya yang berteman dengannya.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/15551991/telepon-ayah-akbp-dody-untuk-ajak-kerja-sama-teddy-minahasa-saya-anak