Untuk diketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan, penghentian penuntutan melalui RJ tak mungkin dilakukan karena tindakan Mario dan Shane mengakibatkan luka berat terhadap korban.
"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Ade kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," sambungnya.
Menurut Ade, tindakan penganiayaan berat dan terencana yang dilakukan oleh Mario dan Shane justru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukum berat.
"Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade.
Kendati demikian, peluang Restorative Justice masih ada untuk AG (15).
AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Meskipun begitu, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan jika korban dan keluarganya menyetujui.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ihsanuddin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/16321771/tertutupnya-peluang-restorative-justice-bagi-mario-dandy-dan-lukas-shane