JAKARTA, KOMPAS.com - HR (46), penusuk juru parkir (jukir) berinisial SRS (45) di Pasar Tasik, Cideng, sempat mencoba menghilangkan bukti sebelum ditangkap, Kamis (16/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023) siang.
“Pelaku sempat juga mencuci baju yang digunakan untuk mengelabui atau menghilangkan bukti,” kata Komarudin.
Sebagai informasi, HR membunuh SRS di Pasar Tasik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
HR menusuk SRS empat kali di bagian perut, dada, dan punggung bagian belakang dengan menggunakan pisau sangkur.
Motif dari pembunuhan tersebut adalah rasa dendam HR terhadap SRS lantaran korban tidak membagi hasil parkir sesuai kesepakatan setelah ditagih beberapa kali.
HR kemudian ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian di area Cengkareng, Jakarta Barat, di rumah ayahnya.
Ketika pihak kepolisian datang ke rumah yang sudah diidentifikasi, HR ditemukan tidak jauh dari rumah keluarga tersangka.
“Memang tersangka tidak ada (di rumah), tapi tim juga berhasil menyisir dan menemukan tersangka tidak jauh dari rumah keluarga tersangka,” papar Komarudin.
Atas perbuatannya, HR dijerat pasal 340 subsider pasal 378 dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/19144331/hendak-hilangkan-bukti-penusuk-juru-parkir-di-pasar-tasik-sempat-cuci