JAKARTA, KOMPAS.com - M Kuncoro Wibowo disebut sempat menandatangani dokumen terbebas dari kasus hukum untuk asesmen menjadi direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kuncoro diketahui mengundurkan diri pada 13 Maret 2023. Padahal dia baru menjabat direktur utama pada 11 Januari 2023.
Kuncoro pun kini dicegah bepergian ke luar negeri karena terseret kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani berujar, tak hanya dokumen terbebas kasus hukum, Kuncoro juga menandatangani dokumen soal bebas dari konflik kepentingan.
"Kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, konflik-konflik interest, cacat hukum, GCG (good corporate governance), dan seterusnya," urainya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Ia menegaskan, BP BUMD DKI lantas berpatokan kepada dokumen tersebut saat mengangkat Kuncoro.
"Itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi, patokan kami adalah dokumen itu," ujar Fitria.
Menurut dia, asesmen berupa penandatanganan ini berlangsung pada akhir 2022 atau setelah Kuncoro terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran bansos bagi KPM PKH 2020-2021.
Lalu, saat ditanya apakah Kuncoro berbohong ketika menandatangani dokumen asesmen tersebut, Fitria enggan berkomentar.
"Saya enggak tahu, itu teman-teman sendiri lah yang bisa (menyimpulkan)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri karena terkait kasus penyaluran beras bansos tersebut.
“Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos) dimaksud," kata Ali, Rabu (15/3/2023)
Pada 15 Maret 2023, KPK memang mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos untuk KPM PKH Tahun 2020-2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/20183191/kuncoro-sempat-tanda-tangani-dokumen-bebas-kasus-hukum-saat-asesmen-jadi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan