Salin Artikel

Kajati DKI Tawari D Berdamai dengan Pelaku Penganiayaannya, Keluarga Korban Tegas Menolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta berencana menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban penganiayaan, D (17), dengan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.

Menurutnya, proses mediasi itu bisa dilakukan setelah berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) dilimpahkan ke Kajati DKI.

Meski demikian, Reda mengaku tidak akan memaksakan proses damai tersebut. Ia memberi keleluasaan kepada pihak korban untuk merespons tawaran itu.

"Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses (hukum) jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ujar Reda.

“Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," imbuh dia.

Tanggapan pihak korban

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang damai untuk para pelaku penganiayaan.

Pasalnya, D hingga saat ini pun masih terbaring tak berdaya di rumah sakit usai dianiaya pada 20 Februari 2023 lalu.

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialami ananda D, ditambah dengan kondisi ananda D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Mario menganiaya D hingga tak sadarkan diri usai mendapat kabar bahwa kekasihnya, AG, diperlakukan tak baik oleh D.

Mario menceritakan hal tersebut kepada temannya, Shane, yang kemudian memprovokasi Mario untuk melakukan kekerasan kepada D.

Saat penganiayaan terjadi, Mario, Shane dan AG ada di lokasi. Namun, Shane dan AG hanya menyaksikan penganiayaan itu tanpa berbuat apa-apa untuk melerai.

Shane sesekali mengikuti perintah Mario untuk merekam penganiayaan dan mencontohkan ‘sikap tobat’ untuk diikuti oleh D.

Akibat penganiayaan tersebut, Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Mereka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG ditetapkan menjadi pelaku anak karena masih di bawah umur. AG saat ini ditahan di rutan khusus anak.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/21024881/kajati-dki-tawari-d-berdamai-dengan-pelaku-penganiayaannya-keluarga

Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke