JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta berencana menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban penganiayaan, D (17), dengan pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.
Menurutnya, proses mediasi itu bisa dilakukan setelah berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) dilimpahkan ke Kajati DKI.
Meski demikian, Reda mengaku tidak akan memaksakan proses damai tersebut. Ia memberi keleluasaan kepada pihak korban untuk merespons tawaran itu.
"Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses (hukum) jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ujar Reda.
“Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," imbuh dia.
Tanggapan pihak korban
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang damai untuk para pelaku penganiayaan.
Pasalnya, D hingga saat ini pun masih terbaring tak berdaya di rumah sakit usai dianiaya pada 20 Februari 2023 lalu.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialami ananda D, ditambah dengan kondisi ananda D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Mario menganiaya D hingga tak sadarkan diri usai mendapat kabar bahwa kekasihnya, AG, diperlakukan tak baik oleh D.
Mario menceritakan hal tersebut kepada temannya, Shane, yang kemudian memprovokasi Mario untuk melakukan kekerasan kepada D.
Saat penganiayaan terjadi, Mario, Shane dan AG ada di lokasi. Namun, Shane dan AG hanya menyaksikan penganiayaan itu tanpa berbuat apa-apa untuk melerai.
Shane sesekali mengikuti perintah Mario untuk merekam penganiayaan dan mencontohkan ‘sikap tobat’ untuk diikuti oleh D.
Akibat penganiayaan tersebut, Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Mereka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Sementara AG ditetapkan menjadi pelaku anak karena masih di bawah umur. AG saat ini ditahan di rutan khusus anak.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/21024881/kajati-dki-tawari-d-berdamai-dengan-pelaku-penganiayaannya-keluarga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan