Salin Artikel

Kala "Restorative Justice" Disodorkan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap korban D (17) yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), telah sampai ke telinga publik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan D untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15).

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Prinsip keadilan restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban.

Namun, proses perdamaian hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.

Alasan Kejati tawarkan D berdamai dengan AG

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan AG dengan restorative justice (RJ).

Salah satunya adalah AG yang masih berstatus anak di bawah umur.

Oleh karenanya, ada pertimbangan jaksa yakni masa depan pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam Undang-Undang.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Kesepakatan dua pihak

Terlepas dari wacana itu, penyelesaian dengan cara RJ hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak dalam kasus ini menyetujui.

Jika tidak, maka AG, anak yang berkonflik dengan hukum tidak mendapatkan upaya perdamaian tersebut.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Tak ada peluang bagi Mario dan Shane Lucas

Sementara untuk Mario dan Shane Lucas, tidak mendapat peluang sedikit pun untuk mendapatkan proses RJ.

Keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.

Menurut Ade, tindakan penganiayaan berat terencana yang dilakukan oleh kedua tersangka itu justru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukum berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Respons Polda Metro

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal peluang RJ yang diberikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap AG dalam kasus penganiayaan D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, RJ yang ditawarkan terhadap AG tersebut merupakan ranah dari pihak Kejaksaan.

"Ranahnya ke Kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat.

Trunoyudo pun meminta informasi terkait peluang penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif itu kepada pihak Kejaksaan.

Keluarga D ogah damai

Mellisa Anggraini kuasa hukum D, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang RJ yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mellisa baru mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ kepada keluarga D dari awak media.

Pasalnya, ketika Reda menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda tidak membicarakan soal RJ.

"Beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.

"Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat. Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/18/06544181/kala-restorative-justice-disodorkan-dalam-kasus-penganiayaan-oleh-mario

Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke