JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengaku tak pernah berjanji untuk memasukkan anggota keluarga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sebagai PJLP pengganti.
Untuk diketahui, PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air DLH DKI yang dihentikan karena batas usia maksimal meminta digantikan oleh anggota keluarga mereka.
"Kalau perjanjian (untuk memasukkan anggota keluarga PJLP di UPK Badan Air DLH DKI), tidak ada," tegas Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI bisa menjadi PJLP, jika ada yang mengundurkan diri terlebih dahulu.
Namun, jika tak ada PJLP yang mengundurkan diri, anggota keluarga eks PJLP itu tak bisa menjadi PJLP pengganti.
Hal ini juga karena perekrutan PJLP untuk 2023 sudah selesai dilakukan sehingga semua posisi sudah terisi.
"Entah itu berhenti atau mengundurkan diri, baru kalau mereka sesuai dengan kebutuhan kami, kriteria dengan PJLP itu juga dan memenuhi prosedur, ya bisa saja (direkrut)," ucap Asep.
"Tapi kalau memang ternyata sampai saat ini belum ada posisi kosong, kami tidak bisa juga (merekrut)," imbuhnya.
Ia menegaskan, DLH DKI tak bisa secara langsung menerima anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
Sebab, kata Asep, penerimaan PJLP pada 2023 telah terlaksana.
Menurut dia, DLH DKI pun telah menyampaikan soal ketidakmampuannya untuk langsung menerima anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
"Kan kami tidak bisa kemudian serta merta harus menerima semuanya. Karena, kan di 2023 ini sudah penerimaan (PJLP)," ucapnya.
Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI yang diberhentikan karena usia terus meminta digantikan oleh keluarganya masing-masing.
Pada Senin siang, puluhan eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI.
Ketua Solidaritas Eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI Azwar Laware meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat massal karena terbentur batas usia maksimal 56 tahun digantikan dengan anggota keluarganya.
"Kami memohon agar kami dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit sedikit pun," ucap Azwar.
Ia menyebut, anggota keluarga yang bisa menggantikan eks PJLP itu seperti istri atau keponakan masing-masing yang masih muda.
Selain itu, Azwar mengatakan bahwa pihaknya meminta agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dihentikan agar mendapatkan haknya berupa pesangon.
Sebagai informasi, banyak PJLP diberhentikan imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, tetapi juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
Azwar bersama eks PJLP lain sempat berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada 13 Maret 2023.
Sebelum unjuk rasa itu, Azwar dll sempat menemui beberapa pihak baik legislatif atau pun eksekutif Jakarta.
Namun, hasil pertemuan itu tak membuahkan apapun hingga saat ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/21412261/kadis-lh-tegaskan-tak-pernah-janji-masukkan-anggota-keluarga-eks-pjlp