Salin Artikel

39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa 39 pekerja seks komersial (PSK), yang "terkekang" dalam sebuah rumah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Mereka harus hidup bersama dalam 10 kamar yang disediakan sang muncikari.

Padahal, menurut warga bernama Ahmad (43), satu kamar hanya seluas 1,5x2 meter.

"Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol tertutup semua," ungkap Ahmad saat ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (20/3/2023).

Ahmad mengaku pernah mengontrak di rumah kos ini, sebelum dijadikan tempat penampungan PSK.

"Dua orang saja enggak muat, 1,5x2 meter kalo enggak salah luasnya. Kecil banget," papar Ahmad.

Sepengetahuannya, rumah kos ini dahulu dihuni oleh pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan.

Baru sekitar enam bulan ke belakang, kos berkelir biru dan hijau itu dijadikan tempat beristirahat untuk PSK.

"Ini baru, ada setengah tahun dipegang orang itu (muncikari). Tadinya ini ibu-ibu semua, orang kerja," kata dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi. Rumah kos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga.

Setiap rumah, hanya dibatasi dinding tanpa jarak.

Tempat yang dihuni oleh 39 PSK ini, menghadap ke arah rel kereta api yang berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lantai satu bangunan berkelir biru, dan bersebelahan dengan sebuah salon serta warung kelontong.

Tampak pula pintu teralis cokelat yang dikunci, namun lampu di lorong lantai satu masih menyala.

Sosok muncikari

Saat ditanya soal sosok sang muncikari yakni IC (35) alias Mami dan Hendri Setiawan, Ahmad mengaku sempat melihat keduanya.

Namun, IC dan Hendri tak pernah bersosialisasi dengan warga setempat.

"Bosnya kenal muka, cuman enggak pernah ngobrol tatoan semua. Orangnya suka nyapa cuma saya sapa balik saja," ucap Ahmad.

Hendri juga kerap dipanggil dengan sebutan Papi oleh para PSK. Namun, dia tak tinggal di sana dan hanya berkunjung sesekali.

"Ke sini sesekali datang paling beberapa menit pulang. Enggak sampai setengah jam," imbuh dia.

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan PSK ini atas laporan dari warga.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami.

Dia mempekerjakan para PSK bersama suaminya, Hendri Setiawan di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.

Semua PSK diperbudak oleh para muncikari. Sebab, kehidupan para PSK selama tujuh bulan terakhir betul-betul diatur oleh sang muncikari tanpa adanya kebebasan sedikit pun.

Putra menyebut, para PSK hanya bisa keluar dari rumah kos maupun kafe dengan ditemani bodyguard sewaan.

Para PSK biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang. Namun, uang tersebut tak seluruhnya diterima semua oleh para PSK tersebut.

"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu," sebut Putra.

Polisi pun telah menangkap juga menangkap IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan. Sedangkan Hendri masih dalam pencarian.

Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/05213771/39-psk-yang-digerebek-di-tambora-tinggal-di-indekos-10-kamar-warga

Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke