TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Restoran di Kota Tangerang Selatan harus menaati peraturan baru selama bulan suci Ramadhan 2023.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak menjelaskan, Pemkot Tangsel telah menyepakati adanya perubahan jam buka restoran di seluruh Tangerang Selatan.
"Untuk restoran itu jam 12 (siang) mulainya, baru boleh dibuka, baik untuk delivery maupun dine in," kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Abdul Rozak menjelaskan, peraturan tersebut juga termasuk untuk tempat makan seperti warung tegal (warteg) di pinggir jalan.
Pada siang hingga sore hari, pihak restoran juga diwajibkan untuk menutupi seluruh aktivitas makan di dalam restoran agar tak terlihat dari luar.
"Itu berlaku umum, setiap jenis restoran yang di dalamnya terdapat jual beli makanan pokoknya umum, untuk dine in, makan di tempat, itu harus ditutup total dengan penutup," ujar Abdul Rozak.
Meskipun pelaksanaan puasa didasarkan pada niat, menurut Abdul Rozak, alangkah lebih baik untuk menghargai yang sedang ibadah.
"Karena ini kan Ramadhan, sedang melaksanakan ibadah masal, puasa, jadi jangan memancing orang untuk melihat makanan. Karena di publik jadi harus diatur," ujarnya.
Berkait hal itu, kata Abdul Rozak, respons dari masyarakat menyambutnya dengan positif.
"Mereka boleh lakukan aktivitas makan tetapi tidak terlihat oleh publik, saling menghormati saja," tandas Abdul Rozak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/12514021/restoran-di-tangsel-baru-boleh-buka-pukul-12-selama-ramadhan-makanan-tak