JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus perampokan terhadap nasabah bank di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, empat orang tersangka yang diamankan berinisial PA (35), M (32), WD (37), dan IZ (39).
Keempat tersangka beraksi pada (3/3/2023) lalu, saat korban LZ (62) bersama anaknya datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank untuk mengambil uang sebesar Rp 80 Juta.
Usai meninggalkan bank, korban dengan anaknya berhenti di mini market.
Pelaku PA yang juga sebagai kapten atau pemimpin kelompok spesialis pencurian ini mendekati dan langsung merampas tas yang dipegang LZ.
"Untuk korban Ibu LZ itu tasnya dirampas, uangnya diambil sekitar Rp 80 juta," ujar Maulana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).
Maulana menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pencurian ini.
Ada yang berpura-pura menjadi nasabah bank. Pelaku mencari tahu mana nasabah yang mengambil uang tunai dalam jumlah banyak untuk ditetapkan sebagai target perampokan.
Ada juga yang bertugas mengawasi situasi sekitar, hingga membuntuti dan merampas uang korban.
"Masing-masing keempat tersangka ini ada perannya, yang pertama satu kapten yang menjadi eksekutor, Lalu ada D, itu yang berpura-pura menjadi nasabah yang untuk menentukan korban," terang dia.
"Terus ada MS dan IR ini adalah perannya memantau di sekitar baik itu di parkiran bank dan sekitar TKP," tambah dia.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap identitas pelaku, dan menangkap keempatnya di Kawasan Ciawi, Jawa Barat.
"Jadi segitu rapihnya kelompok ini, namun penyidik tidak kalah cerdas, tidak kalah cermat dalam proses penyelidikan sehingga dalam waktu seminggu sudah bisa diungkap dan hari ke-13 dilakukan penangkapannya di daerah Ciawi, Bogor, jadi di luar kota," jelas dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu senjata tajam yang digunakan PH, dua unit motor Vario, serta Handphone milik tersangka.
Trunoyudo mengatakan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/18230351/modus-komplotan-di-bekasi-sasar-warga-yang-ambil-uang-di-bank-ada-yang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.