JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) pelanggar dokumen keimigrasian dalam suatu razia di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) lalu.
Dari tujuh yang ditangkap, empat di antaranya dinyatakan memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis. Bahkan, para WNA ini paspornya sudah mati bertahun-tahun tanpa ada niat untuk melakukan perpanjangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menemukan fakta bahwa WNA itu kerap menggunakan jasa pihak ketiga untuk berpindah-pindah tempat tinggal.
Pihak ketiga itu disebut yang bakal menyewakan apartemen untuk turis tersebut. Hal ini lah yang membuat WNA bisa bertahan dalam kurun waktu lama meski dokumen mereka ilegal.
"Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama," kata Bong Bong, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (21/3/2023).
Menurut Bong Bong, para WNA ini menggunakan perantara yang merupakan waga negara Indonesia (WNI) supaya bisa menghuni unit hunian tanpa dicurigai pengelola apartemen.
Perantara ini akan meloloskan WNA untuk tinggal di suatu apartemen tanpa harus pusing menyertakan dokumen keimigrasian.
Biasanya, kata Bong Bong, WNA itu akan berpindah setelah tiga bulan. Setelahnya, mereka akan mencari apartemen lain untuk dihuni supaya jejaknya tidak terendus petugas imigrasi.
"Mereka tinggal paling lama dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan. Terus setelah tiga bulan mereka pindah lagi ke apartemen lain," ucap Bong Bong.
"Itu strategi yang kami baca untuk mengelabuhi imigrasi terkait masa izin tinggalnya," ujar Bong Bong melanjutkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/22/11443831/siasat-wna-di-jakut-kelabui-petugas-imigrasi-pakai-jasa-pihak-ketiga-saat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan