JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023, mendapat sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemangkasan jam kerja ASN yang sampai 1,5 jam sangat mengganggu.
Dengan pemangkasan itu, maka ASN DKI efektif hanya bekerja sampai pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut akan sangat mengganggu, khususnya bagi ASN DKI banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta.
"Menurut saya pengurangan jam kerja dalam praktiknya tentu akan mengganggu. Mereka umumnya harus berhadapan langsung dengan warga yang harus dilayani," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
"Pada akhirnya hilangnya waktu 1,5 jam ini masyarakat kecewa karena tidak terlayani dengan baik," kata Trubus.
Trubus menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya menerapkan aturan pemangkasan jam kerja secara ketat dan selektif.
Pemangkasan jam kerja tak bisa dilakukan pada semua pegawai, terlebih untuk pegawai pelayan masyarakat yang bekerja di sektor penting atau darurat.
"Jadi tentu ini ada konsekuensi. Atau dibuat seperti piket jadi mereka yang masuk pagi itu pagi, kemudian siang dan malam," ucap Trubus.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.
"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).
Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:
- Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
- Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
Aturan jam kerja selama Ramadhan itu berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.
Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.
Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/14254081/jam-kerja-asn-dki-dipangkas-selama-ramadhan-pengamat-masyarakat-kecewa
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan