Salin Artikel

Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023, mendapat sorotan.


Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemangkasan jam kerja ASN yang sampai 1,5 jam sangat mengganggu.

Dengan pemangkasan itu, maka ASN DKI efektif hanya bekerja sampai pukul 14.00 WIB. 

Hal tersebut akan sangat mengganggu, khususnya bagi ASN DKI banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta.

"Menurut saya pengurangan jam kerja dalam praktiknya tentu akan mengganggu. Mereka umumnya harus berhadapan langsung dengan warga yang harus dilayani," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

"Pada akhirnya hilangnya waktu 1,5 jam ini masyarakat kecewa karena tidak terlayani dengan baik," kata Trubus.

Trubus menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya menerapkan aturan pemangkasan jam kerja secara ketat dan selektif.

Pemangkasan jam kerja tak bisa dilakukan pada semua pegawai, terlebih untuk pegawai pelayan masyarakat yang bekerja di sektor penting atau darurat.

"Jadi tentu ini ada konsekuensi. Atau dibuat seperti piket jadi mereka yang masuk pagi itu pagi, kemudian siang dan malam," ucap Trubus.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.

"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).

Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:

- Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.

- Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Aturan jam kerja selama Ramadhan itu berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/14254081/jam-kerja-asn-dki-dipangkas-selama-ramadhan-pengamat-masyarakat-kecewa

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Megapolitan
Malam Mencekam akibat Bentrokan Maut Ormas di Bekasi, Warga Mengurung Diri Ketakutan

Malam Mencekam akibat Bentrokan Maut Ormas di Bekasi, Warga Mengurung Diri Ketakutan

Megapolitan
Ironi di Gang Royal, Saat Warga Tak Mampu Dapat Bantuan dari Lokalisasi

Ironi di Gang Royal, Saat Warga Tak Mampu Dapat Bantuan dari Lokalisasi

Megapolitan
Warga Penjaringan Bisa Kumpulkan Rp 15 Juta Tiap Bulan dari Pemilik Kafe Lokalisasi Gang Royal

Warga Penjaringan Bisa Kumpulkan Rp 15 Juta Tiap Bulan dari Pemilik Kafe Lokalisasi Gang Royal

Megapolitan
Ridwan Kamil hingga Erwin Aksa Masuk Radar Cagub DKI dari Golkar

Ridwan Kamil hingga Erwin Aksa Masuk Radar Cagub DKI dari Golkar

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi ini, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi ini, Warga Diimbau Pakai Masker

Megapolitan
DPP Golkar: Persiapan Menuju Pilkada DKI Jakarta Setelah Pilpres dan Pileg

DPP Golkar: Persiapan Menuju Pilkada DKI Jakarta Setelah Pilpres dan Pileg

Megapolitan
Saat Krisis Air Bersih Masih Hantui Warga Jabodetabek

Saat Krisis Air Bersih Masih Hantui Warga Jabodetabek

Megapolitan
Usut Kasus Pencurian Modus Geser Tas di Rumah Makan Padang, Polisi Periksa 3 Saksi

Usut Kasus Pencurian Modus Geser Tas di Rumah Makan Padang, Polisi Periksa 3 Saksi

Megapolitan
Minta Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Warga Penjaringan: Tidak Ada Paksaan

Minta Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Warga Penjaringan: Tidak Ada Paksaan

Megapolitan
Awal Mula Pungutan bagi Pemilik Kafe di Gang Royal: Ada Warga Kelaparan di Tengah 'Ladang Emas' Lokalisasi

Awal Mula Pungutan bagi Pemilik Kafe di Gang Royal: Ada Warga Kelaparan di Tengah "Ladang Emas" Lokalisasi

Megapolitan
Tiap Bulan Bagikan Sembako untuk yang Tak Mampu, Warga: 80 Persen dari Kutipan Lokalisasi Gang Royal

Tiap Bulan Bagikan Sembako untuk yang Tak Mampu, Warga: 80 Persen dari Kutipan Lokalisasi Gang Royal

Megapolitan
Kutip Uang dari Pemilik Kafe di Lokalisasi Gang Royal untuk Sembako, Warga: Kami Tidak Munafik

Kutip Uang dari Pemilik Kafe di Lokalisasi Gang Royal untuk Sembako, Warga: Kami Tidak Munafik

Megapolitan
Perkara Ancaman Ular dari Rumah Terbengkalai Matraman yang Tak Kunjung Usai

Perkara Ancaman Ular dari Rumah Terbengkalai Matraman yang Tak Kunjung Usai

Megapolitan
Warga Penjaringan Akui Kutip Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Hasilnya untuk Penduduk Tak Mampu

Warga Penjaringan Akui Kutip Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Hasilnya untuk Penduduk Tak Mampu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke