JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara AG pada Jumat (24/3/2023).
Perkara tersebut pun selanjutnya akan ditangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang ditunjuk sebagai hakim tunggal.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Djuyamto, agenda diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak dengan musyawarah itu dijadwalkan berlangsung pada 29 Maret 2023.
"Dijadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto.
Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satu tujuannya, mencapai perdamaian antara korban dan anak.
Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan hakim wajib mengupayakan diversi paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim.
Dengan demikian, pengadilan membuka peluang penyelesaian perkara dugaan penganiayaan D yang melibatkan AG lewat jalur damai meskipun keluarga korban telah menyatakan menutup pintu maaf.
Tertutupnya pintu maaf
Di sisi lain, Ayah D (17), Jonathan Latumahina, telah menutup pintu maaf bagi pelaku penganiayaan anaknya, yaitu Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).
Jonathan menarik kembali pemberian maaf yang pernah ia sampaikan pada 22 Februari lalu lantaran khawatir akan dijadikan alat untuk meringankan hukuman Mario dkk.
"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak. Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," ujar Jonathan melalui akun pribadi Twitter, Kamis (23/3/2023).
Selain khawatir pemberian maafnya dimanfaatkan Mario dkk saat proses persidangan, Jonathan juga mempertimbangkan kondisi D yang masih berjuang untuk pulih.
Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku. Maaf, kata Jonathan, hanya bisa diberikan oleh Tuhan.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegas dia.
D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/21455521/keluarga-d-tutup-pintu-maaf-untuk-mario-dkk-pn-jaksel-justru-agendakan