Apabila kedapatan para ormas tetap memaksa dan meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, maka mereka akan ditindak tegas oleh aparat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindakan tegas itu akan dilakukan agar tercipta situasi kondusif, aman, dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).
Hal ini, kata Zain, juga dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Polda Metro Jaya selalu menekankan bahwa kepolisian harus siap untuk tidak mentolerir dan memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah okmum jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," kata Zain.
Ia juga meminta agar masyarakat yang merasa ditindas, diancam untuk memberi THR kepada oknum-oknum ormas dapat segera melapor ke polisi.
Pelaku usaha, baik itu perorangan atau perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Ramadhan 1444 H/2023 Masehi bisa melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujar Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/26/22253611/polres-metro-tangerang-kota-ancam-tindak-ormas-yang-minta-thr