Sandra merupakan korban yang ditipu PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel, travel umrah Mahfudz Abdilah pada 2016.
"Saya korban dari tahun 2016, soalnya dia ganti-ganti travel terus. (Sampai sekarang) belum ada kejelasan," kata Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Pada 2016 silam, Sandra telah membayar uang muka sebesar Rp 202 juta.
"Saya (setor) Rp 202 juta karena itu saya (daftar) haji plus. Kalau yang umrah ribuan korbannya," kata dia.
Sebagian jemaah berhasil berangkat ke Arab Saudi, tetapi mereka ditelantarkan di sana.
"Mirisnya lagi ada jemaah yang bisa berangkat, enggak bisa pulang kayak yang di TV, itu ada yang korban (travel) dulu," ujar Sandra.
Sebagai korban, Sandra tidak menyangka Mahfudz masih berani membuka jasa travel setelah keluar dari penjara.
Padahal, Mahfudz belum sepenuhnya mengganti semua kerugian jemaah korban travel sebelumnya.
"Justru dia bisa ketangkap karena Naila. Naila banyak korbannya, ratusan orang. Jemaah DP Rp 5 juta, kalau sampai miliaran berarti berapa ribu jemaah yang tidak diberangkatin," kata dia.
Sandra menuturkan, ia bersama jemaah lain sudah berjuang agar bisa mendapatkan hak mereka kembali.
Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Brigjen Herry Heryawan yang kala itu menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya berujar, Mahfudz ditangkap karena menipu sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanannya.
Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel telah menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.
Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan. Mahfudz kemudian ditangkap dan divonis delapan bulan penjara.
Setelah bebas dari penjara, Mahfudz kembali menipu lewat travel Naila yang dia akusisi.
Mahfudz akhirnya kembali ditangkap Polda Metro Jaya karena menipu lebih dari 500 jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Dia ditangkap bersama istrinya, Halijah Amin (48).
Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lain bernama Hermansyah selaku direktur utama agen travel milik Mahfudz dan Halijah.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/22181091/jadi-korban-bos-travel-pt-naila-sandra-setor-rp-202-juta-tapi-gagal