Menurut dia, kedua WNA ini dipesan dari luar negeri layaknya pemesanan barang di toko online.
Ia pun ingin membangun kewaspadaan bagi Imigrasi agar lebih memperhatikan dan mengawasi kasus ini.
"Paling tidak membangun suatu kewaspadaan bahwa prostitusi online, bukan hanya barang saja yang bisa dibeli dari online dari dalam negeri, ternyata prostitusi juga bisa beli dari luar negeri. Ini kan suatu hal yang baru dan menarik," kata Silmy kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
"Kemudian, kalau online ini kan seperti kita dulu pesan barang dari Amazon itu kan ada di luar, barang dikirim, ini juga kurang lebih sama seperti itu," ujar dia.
Selain itu, pihaknya sedang menyelidiki terkait sindikat dari prostitusi WNA online ini.
Jika terbukti ada jaringan secara lokal pada kasus ini, Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sementara itu, jika terbukti jaringan internasional, ada batasan-batasan yang mengikat pihak Imigrasi dalam mengungkap kasus ini.
"Kalau ini masuk ke yuridis Indonesia tentu kami akan berkoordinasi dengan Polri, kalau luar kita juga memiliki keterbatasan," ucap Silmy.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, kata Silmy, pihak Imigrasi pun akan melakukan pengecekan terhadap situs yang menyediakan jasa prostitusi online internasional.
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta menangkap dua WNA karena prostitusi online berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko.
Mereka menggunakan visa on arrival selama berada di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/01/07313771/dirjen-imigrasi-waspada-prostitusi-kini-bisa-online-dari-luar-negeri-lalu