Umumnya, operasi yustisi dilakukan saat momen arus balik Lebaran dengan sasaran penduduk baru yang datang ke Jakarta tanpa identitas dan pekerjaan yang belum jelas.
"Kami melihat perkembangan. Kalau memang diperlukan, kami akan lakukan itu," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Joko berujar, tidak ada larangan masyarakat dari luar daerah untuk datang ke Jakarta, asalkan memiliki data kependudukan yang jelas dan melapor ke RT atau RW.
"Saya pikir dengan mereka lapor kepada RT dan RW, operasi yustisi tidak perlu," ujar Joko.
Pernyataan Joko itu berbeda dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang meminta pemudik tak membawa saudara saat kembali ke Ibu Kota.
Joko kemudian menjelaskan maksud pernyataan Heru Budi. Menurut Joko, Heru Budi bukan bermaksud menolak pendatang baru, tetapi berbicara agar Jakarta tertib.
Pasalnya, jumlah penduduk di DKI yang saat ini sudah mencapai 11,7 juta jiwa, melebihi angka ideal yang semestinya 5-6 juta.
"Maksudnya tertib, penduduk Jakarta berapa coba sekarang, 11,7 juta. Harusnya berapa, 5-6 juta kan. Lebih dari itu susah juga mengurusnya," ucap Joko.
Meski tidak ada larangan pemudik membawa saudara saat kembali ke Jakarta, Joko meminta warga pendatang tertib aturan saat tiba di Ibu Kota.
Salah satunya, pendatang baru wajib melapor ke RT maupun RW di tempat mereka tinggal.
"Data-data kependudukan harus ada. Kemudian wajib lapor kepada RT pada saat datang," ucap Joko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/13/11241851/soal-operasi-yustisi-terhadap-pendatang-baru-sekda-dki-kalau-diperlukan