Benyamin mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memberikan bantuan hukum karena ASN tersebut terjerat kasus pidana.
"Enggak (diberi bantuan hukum) karena ini pidana, kecuali perdata. Kalau pidana itu diusahakan oleh masing-masing. Untuk perdata, (Pemkot) menyiapkan bantuan hukum," kata Benyamin Davnie di rumah dinasnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/4/2023).
Dengan adanya kasus tersebut, Benyamin mengevaluasi semua pejabat Pemkot Tangsel. Benyamin mengingatkan soal kepatuhan terhadap peraturan, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Jadi, saya sudah sampaikan kepada teman-teman seluruh pejabat struktural kami, termasuk pemegang anggaran kami untuk patuhi aturan dalam pengelolaan anggaran negara daerah," ucap dia.
Benyamin mewanti-wanti konsekuensi yang akan didapat pejabat yang melanggar aturan tersebut.
"Nanti konsekuensinya, kalau menyalahi aturan ya akan kena sanksi hukum yang sangat keras," ujar Benyamin.
"Saya tidak ragu-ragu untuk memberikan sesuai dengan kapasitas kesalahannya," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN berinisial OM yang bekerja di Dinas Sosial Tangerang Selatan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
OM ditangkap karena diduga menawarkan proyek fiktif bansos ke berbagai perusahaan.
"Total Rp 1,1 miliar. OM ditangkap di wilayah kami. (Pelaku) perempuan sudah ditahan di Lapas Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis.
Dalam penangkapan OM, polisi menyita barang bukti berupa surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Tangsel serta dokumen lainnya dari tangan pelaku.
Polisi saat ini masih mendalami kasus proyek fiktif bansos tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/14/17043271/pemkot-tangsel-tak-beri-bantuan-hukum-ke-asn-dinsos-yang-ditangkap-karena