DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NH ditangkap setelah tepergok mencuri motor di warung soto, Jalan Raya Pengasinan, RT 001 RW 006, Pengasinan, Sawangan, Depok, pada Jumat (14/4/2023) sekitar 14.00 WIB.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana mengatakan, kejadian bermula ketika korban berinisial EPH menyadari bahwa motor yang berada di parkiran warung soto, hilang.
Melihat hal itu, korban pun teriak dan mencoba mencari pelaku. Bersama warga setempat, korban akhirnya menemukan motornya sedang didorong pencuri ke arah Pasir Putih.
"Motor korban dibawa kabur ke arah Pasir Putih dengan cara distep (didorong) tidak sempat kabur dan akhirnya tertangkap di Jalan Dua Ribu," kata Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Pelaku lantas dihakimi warga sebelum jajaran Polres Bojongsari tiba di lokasi.
Setelah pelaku babak belur, polisi langsung menggiringnya ke Mapolsek Bojongsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, NH mengaku pernah mencuri motor, lalu disimpan di rumah kontrakan.
"Kemudian, personel polsek menggeledah rumah pelaku dan benar ditemukan satu unit motor vario bernopol B 6956 EYG dan satu buah pegangan kunci leter T," ujar Yogi.
Atas perbuatannya, NH terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/15/17004871/seorang-pria-dihajar-massa-usai-tepergok-dorong-motor-curian-di