Salin Artikel

Kombes Hengki Buru Para Pemblokade Tol Jatikarya: Kepentingan Masyarakat Hukum Tertinggi!

BEKASI, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya merespons tindakan ahli waris yang kerap memblokade akses tol Jatikarya.

Massa yang kerap memblokade akses tol tersebut juga diminta untuk tidak lagi beraksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tindakan blokade akses tol oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris tanah itu bisa masuk dalam pelanggaran pidana.

"Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat 192 KUHP yang ancamannya sembilan tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti," ujar Hengki, Sabtu (15/4/2023).

Menurut Hengki, aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum memang dilindungi oleh undang-undang. Namun, terdapat aturan yang harus diikuti ketentuannya.

Aksi memblokade aksel Tol Jatikarya dianggap Hengki telah melanggar undang-undang yang mengatur soal penyampaian pendapat.

"Intinya kita semua memiliki hak, tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini bukan penyampaian pendapat di muka umum, tidak sesuai undang-undang," ungkap Hengki.

Inisiator aksi akan diperiksa

Hengki juga mengatakan, dirinya akan memeriksa inisiator dari aksi blokade tersebut. Orang yang dianggap melanggar hukum juga akan diproses.

"Siapa inisiator, siapa uitlokker yang menganjurkan ini, kami periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini, periksa semua, melanggar hukum proses," ujar dia.

Lebih lanjut, aparat juga sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aksi pemblokiran akses Tol Jatikarya.

Dengan begitu, Hengki berharap aksi demonstrasi dan pemblokiran akses Tol Jatikarya yang mengganggu aktivitas masyarakat tidak lagi terulang.

"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut. CCTV ambil semua. Polsek sudah ada datanya, nama-namanya panggil semua," kata Hengki.

Gubuk yang selalu digunakan untuk istirahat ketika aksi demo dibongkar, Jumat (14/4/2023) malam.

Hengki mengatakan, penghancuran gubuk yang berada di tengah jalan tol itu dilakukan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Malam ini kami adakan pembersihan. Kami berpatokan salus populi suprema lex esto, kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Hengki dikutip dari video YouTube Kompas TV, Sabtu (15/4/2023).

Ia juga menyebut, gubuk itu kerap membuat lalu lintas terganggu dan menimbulkan kemacetan panjang.

"Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan di area publik, menggangu hak orang lain," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/16/08333431/kombes-hengki-buru-para-pemblokade-tol-jatikarya-kepentingan-masyarakat

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke