Sebab, mereka terancam ditangkap polisi jika kembali melakukan aksi demonstrasi dengan memblokade jalan Tol Jatikarya yang sudah dilakukan berkali-kali.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, aksi blokade yang dilakukan massa ahli waris adalah tindakan melawan hukum.
"Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat Pasal 109 KUHP 193 KUHP yang ancamannya 9 Tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti," ungkap Hengki, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Hengki, aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum memang dilindungi oleh Undang-Undang, tetapi ada aturan yang harus diikuti ketentuannya.
Sementara itu, aksi memblokade aksel Tol Jatikarya dianggap Hengki telah melanggar Undang-Undang yang mengatur soal penyampaian pendapat.
"Intinya kita semua memiliki hak, tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini bukan penyampaian pendapat di muka umum, tidak sesuai Undang-Undang," ungkap Hengki.
Duduk perkara
Aksi "perlawanan" yang terus dilakukan massa ahli waris lahan tol Jatikarya dipicu oleh uang ganti rugi yang belum juga mereka dapat dari proyek pembangunan tol.
Hak ganti rugi tanah seluas 42.669 meter persegi yang kini sudah dibangun Jalan Tol Cimanggis-Cibitung tak kunjung cair.
Salah satu perwakilan ahli waris, Gunun, mengatakan hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa ahli waris berhak menerima ganti rugi lahan mereka.
"Secara fakta hukum, hasil putusan pengadilan, (putusan) ini sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah sah ini milik kami," ucap Gunun kepada awak media, Selasa (7/2/2023).
"Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami, yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung. Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami," sambung dia.
Pihak ahli waris menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Mereka menduga penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Hal itulah yang membuat para ahli waris nekat melakukan aksi protes dengan memblokade atau menutup akses Tol Jatikarya untuk menuntut haknya.
Bahkan aksi blokade dilakukan dengan mendirikan gubuk untuk menghalangi kendaraan yang ingin melewati jalan tol tersebut.
Namun, aksi protes yang sudah dilakukan berulang kali tak kunjung digubris.
"Sampai sekarang ini, janjinya hanya janji belaka. Pepesan kosong. Angin surga yang kenyataannya adalah angin neraka," ujar Sulaeman di akses Tol Jatikarya, Senin (10/4/2023).
Pendudukan akses tol pun akan terus dilakukan ahli waris hingga uang ganti rugi dibayarkan.
"Kami hadir atas hati masyarakat. Datang atas masyarakat sendiri, bahwa kami harus menduduki tanah kami sendiri agar pemerintah sadar, para pengelola tol sadar, dan seluruh instansi pemerintah sadar, bahwa masyarakat Jatikarya ini belum dibayar haknya," imbuh dia.
Sulaeman juga mengatakan semangat ahli waris untuk meminta ganti uang rugi lahan tidak akan surut karena mereka merasa lahan akses tol Jatikarya adalah hak mereka.
"Karena perjuangan ini menyangkut perjuangan orangtua kami, yang belum mendapat haknya," tutur Sulaeman.
BPN Kota Bekasi buka suara
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan membeberkan alasan mengapa surat pengantar pengambilan uang konsinyasi belum dikeluarkan untuk keperluan pencairan ganti rugi lahan Tol Jatikarya.
Amir mengungkapkan, saat ini masih ada upaya hukum yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) karena lahan tersebut masih tercatat sebagai aset.
"Yang jelas, sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan, karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan," ujar Amir singkat, kepada wartawan pada Rabu (12/4/2023).
Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh soal mengenai upaya hukum yang dimaksud.
Amir hanya mengatakan bahwa saat ini semua pihak sedang menunggu keputusan akhir soal uang konsinyasi tersebut.
Inisiator aksi blokade bakal diperiksa
Setelah menegaskan bahwa aksi blokade jalan tol merupakan perbuatan melanggar hukum, polisi bakal memanggil inisiator dan koordinator massa pedemo.
"Siapa inisiator, siapa head locker yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini, periksa semua, melanggar hukum proses," ujar Hengki Haryadi, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Hengki, jajaran Polsek dan Polres sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aksi pemblokiran akses Tol Jatikarya.
Dengan begitu, Hengki berharap aksi demonstrasi dan pemblokiran akses Tol Jatikarya yang mengganggu aktivitas masyarakat tidak lagi terulang.
"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut. CCTV ambil semua. Polsek sudah ada datanya, nama-namanya panggil semua," kata Hengki.
(Penulis: Joy Andre T, Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/17/09233201/nasib-ahli-waris-lahan-tol-jatikarya-tuntut-ganti-rugi-tapi-terancam