Salin Artikel

Kala Jaksa Sebut Prestasi Teddy Minahasa Sia-sia lalu Minta Hakim Vonis Mati...

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pleidoi atau nota pembelaan Irjen Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

JPU membeberkan alasannya menolak pleidoi Teddy, yang meminta agar surat dakwaan batal demi hukum. Dalam pleidoinya, Teddy menyebut surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum atau terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar jaksa membacakan replik dalam persidangan.

JPU menilai penasihat hukum Teddy tak memahami ketentuan dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, kubu Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa menjelaskan, pasal tersebut menyebutkan surat dakwaan hanya dapat dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan obscure libel). Sedangkan pihaknya menyatakan, seluruh tindakan formil dalam kasus Teddy sudah dipenuhi.

“Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ada,” papar jaksa.

Upaya mengaburkan fakta

Jaksa kemudian menyatakan, berdasarkan pleidoinya tim penasihat hukum Teddy telah keliru dan salah dalam menggambarkan, maupun menilai duduk perkara tindak pidana yang menjerat kliennya. Bahkan, JPU menilai ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan.

"Tampak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan pada persidangan," jelas jaksa.

Alasan berikutnya, penasihat hukum Teddy tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam pleidoi disebutkan tuntutan hanya merujuk pada satu saksi bukan saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Padahal, ujar Jaksa, keterangan tidak hanya berdasarkan kesaksian satu orang saja, melainkan saksi lainnya yaitu Syamsul Ma’arif dan Arif Hadi Prabowo.

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," terang jaksa.

Prestasi jenderal bintang dua yang sia-sia

JPU menganggap segudang prestasi dan reputasi Teddy Minahasa yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tak sebanding dengan perbuatannya menilap barang bukti sabu.

Jaksa penuntut umum Iwan Ginting menyebutkan, perbuatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," kata Iwan dalam persidangan.

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," sambung dia lagi.

Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, Teddy justru melangar ketentuan hukum yang berlaku. Iwan menyampaikan, kejahatan narkoba telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut hukuman mati Teddy Minahasa.

"Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," papar Iwan.

Minta hakim vonis mati Teddy Minahasa

Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim tetap memvonis mati mantan Wakapolda Lampung tersebut. Hal ini sebagaimana surat tuntutan yang disampaikan JPU atas terdakwa Teddy Minahasa.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ungkap jaksa.

Menurut JPU, Teddy merupakan aktor intelektual dalam perkara penilapan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi.

Pihaknya menyebut Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan pertama tersebut dengan ini kami tolak," ucap jaksa.

Pihaknya pun meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Teddy maupun tim penasihat hukumnya. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana amar tuntutan yang telah dibacakan.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/19/07320941/kala-jaksa-sebut-prestasi-teddy-minahasa-sia-sia-lalu-minta-hakim-vonis

Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke