Gugatan itu dilayangkan karena surat keberatan terkait penolakan rencana pengalihfungsian lahan sekolah menjadi masjid tak ditanggapi Pemkot Depok.
"Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Francine menuturkan, setidaknya ada empat alasan yang menjadi pokok gugatan orangtua murid ke PTUN Bandung.
Pertama, tindakan Wali Kota Depok merelokasi siswa dinilai telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.
Tindakan Wali Kota Depok telah mengganggu penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022.
"Tindakan itu telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1," kata Francine.
Kedua, Francine menilai tindakan Wali Kota Depok terhadap wacana pengalihfungsihan lahan sekolah tak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.
Tak hanya itu, para orangtua murid tidak pernah diberi informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status bangunan SDN Pondok Cina 1.
"Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1," ujar dia.
Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik dalam upaya memusnahkan bangunan dan aset sekolah.
Padahal, orangtua murid pernah menyampaikan aspirasi atas rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok, misalnya mengenai peleburan kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 ke dua sekolah berbeda menjadi tidak optimal.
Terakhir, tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya," ucap Francine.
Berdasarkan empat alasan tersebut, Francine berharap gugatan tersebut dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah, khususnya Wali Kota Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/02/18021821/polemik-relokasi-sdn-pondok-cina-1-orangtua-murid-gugat-wali-kota-depok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.