Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengatakan, pihaknya tak bisa menyelidiki pencurian tersebut karena tidak ada surat resmi dari pihak leasing.
"Motornya masih (milik) leasing. Jadi kami tidak bisa membuat laporan karena belum ada surat resminya. Kemarin juga tanggal merah, mungkin hari ini beliau bisa minta," kata Chitya saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Adapun surat dari leasing berguna untuk membuktikan bahwa motor yang hilang benar milik korban.
Surat tersebut digunakan sebagai pengganti BPKB asli yang masih ditahan sampai korban bisa melunasi seluruh pembiayaan.
"Intinya sudah kami arahkan untuk membuat laporan, tetapi persyaratannya memang harus dipenuhi dulu," ujar Chitya.
Sebagai informasi, pencurian motor terjadi di Jalan Menara Air, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban diketahui bernama Prambudi Gunawan, petugas Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Pria berusia 40 tahun itu kehilangan motornya ketika tengah membersihkan kali.
Ditemui secara terpisah, Prambudi tak menampik bahwa dia belum memegang BPKB asli. Oleh karena itu, ia kesulitan untuk membuat laporan polisi usai motornya digondol kawanan maling.
"Saya lapor polisi. Respons mereka juga baik kok. Tapi ya itu, kendalanya di BPKB. Enggak bisa dibuktikan bahwa saya merupakan pemilik yang sah," kata Prambudi.
"Jadi mau enggak mau saya harus tebus dulu agar laporan saya bisa dilanjut," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/02/21225271/tidak-ada-bpkb-polisi-tak-bisa-selidiki-kasus-pencurian-motor-petugas