JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Agenda pada sidang ketiga terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan pada 17 April 2023 lalu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, PN Jakarta Timur tampak sepi dari massa aksi yang melakukan orasi.
Meski tidak melakukan orasi dan membawa poster dukungan, para pendukung tetap datang menyaksikan sidang ketiga Haris dan Fatia.
Adapun pada sidang kedua pada 17 April dan sidang pertama pada 3 April, PN Jakarta Timur diramaikan dengan aksi para pendukung Haris dan Fatia.
Bahkan, pada dua tanggal persidangan itu, massa turut serta membawa poster berisi dukungan terhadap kedua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu.
Pada sidang terakhir, pihak Haris dan Fatia telah menyampaikan eksepsi mereka.
Tim penasihat hukum Haris Azhar meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim penasihat hukum Haris dan Fatia.
Mereka juga memohon agar majelis hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris dan Fatia ke dalam kedudukan semula.
Tim penasihat hukum menuturkan, ada sejumlah poin yang membuat mereka mengajukan permohonan itu.
Pertama adalah surat dakwaan JPU yang cacat formil. Sebab, surat dakwaan sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kemudian, penuntutan dan dakwaan terhadap keduanya merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial, dan merupakan bagian dari tindakan hukum melawan partisipasi publik atau strategic lawsuit against public participation.
Menurut tim penasihat hukum, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Surat dakwaan JPU prematur. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan oleh Haris," ucap tim penasihat hukum.
Mereka pun menilai, surat dakwaan dibuat secara licik lantaran tidak berdasar dan mengada-ada. Surat dakwaan juga dibuat dengan tidak beritikad baik.
"Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris dan Fatia Maulidiyanty," pungkas tim penasihat hukum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/08/10442721/sidang-haris-azhar-dan-fatia-kembali-digelar-tak-ada-orasi-massa-aksi-di